Daftar 31 Provinsi Tetapkan UMP 2024: DKI Tertinggi, Jateng Terendah

Agustiyanti
21 November 2023, 19:22
UMP Jakarta, UMP, UMP 2023
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi. UMP Jakarta masih akan menjadi yang tertinggi pada tahun depan mencapai Rp 5,06 juta.

Sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada Selasa (21/11) hingga pukul 19.00 WIB. UMP 2024 tertinggi masih berada di Jakarta mencapai Rp 5,06 juta yang naik 3,4% dibandingkan 2023, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp 2,036 juta yang naik 4,02% dibandingkan 2023.

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi  mengatakan, kenaikan UMP dihitung menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. UMP DKI Jakarta naik 3,4% dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

"Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3 sesuai dengan PP No. 51-2023," kata Heru seperti ditayangkan dalam saluran resmi Kompas TV, Selasa (21/11). 

Sementaa itu, UMP Jawa Tengah sebenarnya naik lebih tinggi dibandinkan Jakarta secara persentase yakni mencapai 4,02% dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 1,958 juta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan, UMP Jawa Tengah 2024 dihitung menggunakan  formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

" UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah, Selasa (21/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...