PN Jakpus Gugurkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo - Gibran

Ira Guslina Sufa
26 November 2023, 21:15
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Antara/ Agung Rajasa/YU
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial  yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Nusron.

Dua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 

Selain gugatan nomor 70, Prabowo saat ini juga digugat masih menjadi pihak tergugat atas perbuatan melawan hukum lewat gugatan yang diajukan tiga orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

Dalam gugatan itu TPDI menilai KPU telah menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang memuat syarat usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pendaftaran dilakukan saat KPU belum melakukan revisi atas PKPU berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Tergugat lain dalam perkara itu adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratniko. Gugatan serupa juga diajukan dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.

Saat ini Prabowo - Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pada pengundian nomor urut yang berlangsung Senin (13/11) Prabowo - Gibran mendapat nomor urut 2. Mereka akan berhadapan dengan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang memperoleh nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md yang memperoleh nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun jadwal pemungutan suara adalah Rabu, 14 Februari 2024.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...