Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Simak Aturan dan Larangan Kampanye
Dalam tahapan pertama tersebut Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.
Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.
Tahapan selanjutnya apabila konten tersebut dianggap meresahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap informasi tersebut.
Dengan demikian konten-konten tidak benar tersebut tidak dapat lagi diakses di ruang digital.
Semuel kemudian menjelaskan untuk tahapan terakhir yaitu jalur penegakan hukum bakal dilakukan apabila hoaks yang ditemukan tidak hanya meresahkan tapi memiliki tendensi untuk mengadu domba atau memecah belah masyarakat di dunia nyata.
Semuel mencontohkan salah satu kasusnya terkait dengan hoaks-hoaks yang baru-baru ini tersebar mengenai bentrok yang sempat terjadi antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara.
"Kalau hoaks mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya. Jadi selain langsung minta takedown, polisi juga gerak dan mereka sudah mengenali pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum," kata Semuel.