Menko Mahfud Minta Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Ira Guslina Sufa
12 Desember 2023, 09:34
Mahfud BLBI
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menko Polhukam Mahfud MD memberi sambutan saat Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diperpanjang. Hal itu menurut Mahfud diperlukan untuk mendapatkan hasil maksimal. 

"Nanti kami minta perpanjangan tugas ini ke Presiden, paling nggak sampai dengan Oktober tahun 2024," kata Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/12). 

Mahfud mengatakan saat ini masa kerja Satgas BLBI masih tersisa tiga pekan. Selanjutnya satgas akan menunggu apakah akan ada perpanjangan surat keputusan dari Presiden.

Menurut Mahfud, sejauh ini satgas sudah melakukan penagihan Rp 34 triliun dari target Rp 114 triliun yang ingin dicapai. Ia pun memastikan pemburuan harta negara oleh Satgas BLBI terus berjalan. Adapun sejauh ini Satgas BLBI terus melakukan penyitaan aset yang menjadi aset negara.

Salah satunya Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di Banten senilai Rp 171,68 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi pada pertengahan Oktober 2023 lalu mengatakan penyitaan tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI. 

Properti itu berupa tanah seluas 85,84 hektare yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera atau eks kredtiur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.

Satgas juga sebelumnya menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, The East Tower. Properti ini ditaksir bernilai Rp 786 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. 

Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...