Nasib Firli Bahuri Ditentukan PN Jakarta Selatan Hari Ini
Dengan begitu, bisa menggugurkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Firli Yakin Gugatannya Dikabulkan
Usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meyakini hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini, dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Pada kesempatan itu, Ian pun mengungkapkan kesimpulan yang diserahkannya berjumlah 126 halaman. Secara garis besar, berkas kesimpulan itu berkaitan dengan penetapan Firli sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah.
"Yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu, yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata Ian.