Kronologi Surat Suara Pemilu Tersebar di Taiwan, Dinyatakan Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 lebih awal di Taiwan melanggar aturan. KPU menyatakan pemberian surat suara bagi pemilih yang bermukim di luar negeri harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara.
Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 202 yang mengatur tata cara pengiriman surat suara. Adapun, pasalnya adalah Pasal 38 ayat (3) huruf b.
"Surat suara yang telah dikirim sebanyak 31.276 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak," demikian penjelasan KPU dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Kejadian ini bermula saat beredar video di media sosial soal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih di wilayah kerja PPLN Taipei. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membuka amplop yang berisi surat suara Pemilihan Presiden.
KPU sebenernya telah mengirimkan surat suara kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Surat suara tersebut telah diterima secara keseluruhan pada 22 Desember lalu. Jumlah surat suara yang dikirimkan ke Ibu Kota Taiwan itu mencapai 175.145 lembar.
Dari angka tersebut, PPLN Taipei mengirimkan 31.276 surat suara Pilpres dan Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II. Sebagai informasi, Dapil DKI Jakarta II terdiri dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Adapun jumlah surat suara yang dibagikan terdiri dari: