Banyak Tokoh NU Masuk Politik, Bagaimana Aturan PBNU?

Safrezi Fitra
29 Desember 2023, 15:40
berebut masa NU, NU, Nahdlatul Ulama, NU politik, NU pilpres, suara NU
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Basis massa yang besar menjadi peluang bagi kontestan pemilu dan pilpres 2024 menggaet suara warga Nahdlatul Ulama (NU). Pesona NU selalu mampu memikat partai politik, calon legislatif, hingga kandidat calon presiden dan calon wakil presiden setiap menjelang Pemilu dan Pilpres.

Banyak tokoh-tokoh NU yang akhirnya ikut atau diikutkan dalam kontestasi politik agar bisa menang. Sebut saja nama Muhaimin Iskandar yang menjadi pasangan capres Anies Baswedan. Ada juga anak mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), Yenny Wahid, yang menjadi Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Hingga Nusron Wahid dan Habib Lutfi bin Yahya yang masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Pengurus Besar NU (PBNU) sebenarnya sudah berkali-kali menyatakan organisasinya tidak akan ikut campur terhadap politik praktis. Bahkan, aturan NU sudah melarang pengurus PBNU yang masih aktif untuk terlibat dalam urusan politik.

Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pengurus PBNU yang menjadi peserta pemilu ataupun tim sukses peserta pemilu harus cuti dari kepengurusan PBNU. Dua orang pengurus PBNU yang menjadi tim sukses capres, Nusron Wahid dan Yenny Wahid pun sudah cuti hingga pilpres 2024 berakhir. Sebagai informasi, Nusron Wahid merupakan Ketua PBNU. Sementara, Yenny Wahid merupakan Ketua Badan Inovasi Strategis PBNU.

Menurut Yahya, kalau NU diperbolehkan untuk menjadi basis konsolidasi politik, itu sama halnya dengan mengizinkan orang NU menganggap yang bukan NU sebagai lawan. Hal ini berpotensi menimbulkan perpecahan dalam tubuh NU.

Sebenarnya, NU tak punya keanggotaan yang terdaftar. NU tidak memiliki anggota, melainkan warga. Warga dimaksud adalah orang-orang yang dengan alasan apa pun mengidentifikasikan diri sebagai bagian dari NU. Setiap orang yang menjadi warga NU, tidak perlu mendaftar. Makanya, PBNU sendiri tidak mengetahui secara pasti berapa besar total warga NU.

Namun, berdasarkan survei Alvara Institute tahun 2018, sebanyak 50, 5 persen dari seluruh populasi Muslim di Indonesia mengaku NU. Kemudian survei terbaru tahun 2022, meningkat, 59,2 persen mengaku NU. Jumlah pendukung NU yang sangat besar ini akan tetap menggiurkan di mata para politisi. Tentu saja mereka bakal memperebutkan suara NU demi memenangkan kontestasi politik.

Aturan PBNU soal Keanggotaan Politik

PBNU sudah memiliki aturan yang jelas dengan melarang setiap pengurusnya untuk ikut dalam kegiatan politik praktis. Namun, bagi warga NU di luar pengurus yang masih aktif, masih tetap diperbolehkan.

Aturan mengenai larangan pengurus PBNU ikut dalam kegiatan politik terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pada pasal 51 dijelaskan bahwa pengurus NU tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus di partai politik atau perkumpulan yang berafiliasi dengan partai politik.

Dalam pasal itu juga disebutkan Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan Politik yang dimaksud adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...