Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Emas Antam
Kuntadi menjelaskan, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, maka Budi Said dan para tersangka lain menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam. Dampaknya, ada selisih besar antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan emas yang diberikan.
Untuk menutup selisih tersebut, pelaku lalu membuat surat palsu yang berisi pernyataan transaksi telah dilakukan. "Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," katanya.
Kejaksaan mengatakan pemufakatan jahat Budi Said dan tersangka lain membuat Antam mengalami kerugian 1,136 ton logam mulia. Sedangkan nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.
"Beberapa nama (tersangka) merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi.
Selain Budi, beberapa tersangka lain adalah oknum berinisial AP, EA, MD, dan EKA. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.