Komisioner KPU yang Terjaring OTT Pemerasan di Sumut Dijatuhi Sanksi

Ira Guslina Sufa
30 Januari 2024, 07:21
KPU
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.
Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). K

Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting meminta penyelenggara pemilu mengutamakan integritas. Ia berharap tidak ada lagi kasus OTT yang terjadi di wilayah Sumatera Utara baik KPU, Badan Pengawasan Pemilu maupun pada tingkat paling bawah.

"Kita diamanahkan menyelenggarakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, serta bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Baskami.

Dia menambahkan tindakan penekanan maupun pemerasan merupakan kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.

Polda Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan Parlagutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan Parlagutan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024 dan telah ditahan. 

Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun korban hanya mampu membayar Rp 26 juta. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...