Tiga Deret Sanksi Pelanggaran Etika KPU Jelang Pencoblosan

Amelia Yesidora
5 Februari 2024, 18:35
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Cahyo Ariawan (kiri) di sela konferensi pers terkait persiapan debat keempat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Cahyo Ariawan (kiri) di sela konferensi pers terkait persiapan debat keempat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Button AI Summarize

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah tiga kali memvonis petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar persoalan etika. Teranyar,  DKPP memvonis Ketua KPU dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai meski pimpinan KPU sudah mendapat tiga kali peringatan, masih ada proses panjang untuk menurunkan petinggi.  Mekanismenya, harus ada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Peradilan Tata Usaha Negara.

“Kalau pakai logika dasar, tiga kali peringatan itu bisa dipecat langsung. Ini kan enggak,” kata Bivitri pada Katadata.co.id, Senin (5/2).

Bivitri menilai kemungkinan DKPP menjaga agar Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. “Saya menduga ada pertimbangan politik dari DKPP agar keberlangsungan pemilu sampai minggu depan tidak terganggu.”

Berikut tiga putusan DKPP terkait masalah etik petinggi KPU:

Hubungan Ketua KPU dan Wanita Emas 

Pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir pada KPU setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas.

Dalam sidang putusan diketahui Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni. Mereka plesiran dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Perjalanan ini pun dibiayai oleh Hasnaeni.

Setibanya di Yogyakarta, Hasyim bersama Hasnaeni menuju Goa Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk berziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

Padahal pada waktu yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Sidang ini menghasilkan putusan bernada keras, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2023.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...