Rincian Anggaran Tiap TPS di Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2024, 07:54
KPPS di Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendampingi seorang warga tuna netra memasukkan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023).

3. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir Rp 500.000.

Berupa priter dengan fungsi pemindaian atau scanner dan fungsi pengadaan sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud maka satuan biaya telah termasuk pajak. 

4. Biaya operasional KPPS Rp 1.000.000 dibayar per TPS.

Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan suara di TPS antara lain bantuan paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting dan kebutuhan lain.

Anggaran ini juga digunakan untuk dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS< bantuan transport bagi KPPS untuk melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 

5. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.

6. Untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...