Cara Mencoblos Pemilu 2024, Dokumen yang Dibawa dan Syarat Suara Sah

Tia Dwitiani Komalasari
14 Februari 2024, 07:40
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Button AI Summarize

Masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 secara serentak pada Rabu (14/2). Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencoblosan Pemilu tersebut.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tata cara pencoblosan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Adapun waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00. 

Berikut Panduan Pemilu 2024:

Dokumen yang Dibawa

Terdapat tiga jenis pemilih pada Pemilu 2024. Berikut daftar dokumen yang harus dibawa:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Dokumen yang wajib dibawa:

  • Formulir model C Pemberitahuan KPU
  • KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Dokumen yang wajib dibawa:

  • Formulir model A surat pindah pemilih
    • KTP elektronik atau Suket.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...