Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Harus Penuhi 3 Hal Ini
Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Dapat disimpulkan bahwa ada tiga syarat menang pilpres satu putaran, yaitu:
- Memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
- Memperoleh suara minimal 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, sehingga pasangan calon harus menang minimal di 20 provinsi.
- Mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi).
Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama.
Hasil resmi pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.