Hasil Real Count Sementara, Hanya 9 Parpol yang Lolos ke Senayan

Tia Dwitiani Komalasari
17 Februari 2024, 08:27
Warga menunjukkan surat suara pemilu 2024 saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Warga menunjukkan surat suara pemilu 2024 saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memproses hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil penghitungan suara pada pukul 07.30 WIB, Sabtu (17/2), hanya sembilan partai politik (parpol) yang diperkirakan lolos untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada waktu tersebut, KPU telah mengumpulkan hasil dari 394.995 tempat pemungutan suarat (TPS) atau 47.98% dari total 823.236 TPS.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara tersebut, hanya sembilan partai yang diperkirakan lolos ke Senayan. Pasalnya, raihan suara sembilan parpol lainnya berada di bawah parliamentary threshold atau ambang batas suara di parlemen sebesar 4 persen.

Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun partai yang masuk Senayang sesuai dengan hasil real count semnetara tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 16,46 persen
2. Patai Golongan Karya (Golkar) sebesar 14,58 persen
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar 12,69 persen
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,48 persen
5. Partai Nasdem sebesar 9,09 persen
6. Partai KEadilan Sejahtera sebesar 7,59 persen
7. Partai Demokrat sebesar 7,45 persen
8. Partai Amanat Nasional sebesar 6,85 persen
9. Partai Persatuan Pembangunan sebesar 4,19 persen

Sementara hasil real count sementara sembilan partai yang di bawah 4 persen adalah:
1. Partai Solidaritas Indonesia sebesar 2,61 persen
2. Partai Perindo sebesar 1,54 persen
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar 1,19 persen
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebesar 1,3 persen
5. Partai Buru sebesar 1,05 persen
6. Partai Ummat sebesar 0,8 persen
7. Partai Bulan Bintang sebesar 0,66 persen
8. Partai Garda Republik Indonsia (Garuda) sebesar 0,6 persen
9. Partai Kebangkita Nusantara (PKN) sebesar 0,52 persen.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun total jumlah pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Pemilihan Ulang

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengungkapkan adanya potensi pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di 2.413 tempat pemungutan suara atau TPS. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan potensi pencoblosan ulang terjadi lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali di pemilu 2024.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 tps yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU seperti dikutip Jumat (16/2). 

Menurut Bagja, kemungkinan pelaksanaan pencoblosan ulang sangat besar. Kendati demikian, Bawaslu masih mendalami hal tersebut. Dia mengatakan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari panwascam dan bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga bawaslu kabupaten/kota," kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pemungutan suara ulang dapat dilakukan melalui rekomendasi dari bawaslu. Hal itu dilakukan apanila memang di tps tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.

Sementara itu, jadwal Rekapitulasi Suara Rekapitulasi jasil perhitungan suara akan berlangsung hingga 20 Maret 2024. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...