Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Ira Guslina Sufa
29 Februari 2024, 08:05
BTS $G
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Vonis Yusrizki Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis hukuman itu adalah karena perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal meringankan di antaranya adalah terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta secara sukarela mengembalikan uang yang dikorupsi.

Hakim mengatakan pertimbangan lain yang membuat hukuman lebih ringan lantaran seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberi manfaat kepada rakyat Indonesia. 

Atas vonis tersebut, baik Yusrizki maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding. Yusrizki bergabung di Basis Utama sejak 2017. Melalui perusahaan ini ia menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo sejak 2021. 

Adapun Basis investment merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh pengusaha Happy  Hapsoro yang merupakan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.  Sebelumnya pada pertengahan Mei Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil analisis dugaan kerugian negara dalam proyek BTS. 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara yang terdapat dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.  Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terbagi dalam tiga kategori.  Kebocoran terjadi pada biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Temuan itu menjadi dasar bagi Kejagung menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...