Respons BKPM usai Pejabatnya Diperiksa KPK Soal Izin Tambang

Ameidyo Daud Nasution
6 Maret 2024, 18:50
BKPM, kpk, kementerian investasi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta
Button AI Summarize

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons pemeriksaan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak kementerian tersebut mengatakan Hasyim telah dibebastugaskan dari posisinya sejak 2 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan pemeriksaan yang dijalani Hasyim tak terkait Kementerian tersebut. Menurut Tina, Hasyim diperiksa terkait posisi sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Tina dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).

KPK memeriksa  Hasyim Daeng Barang pada Selasa (5/3). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasyim diperiksa soal pesanan izin tambang oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK)".

Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/3). 

Menurut Ali salah satu pokok persoalan yang didalami KPK adalah di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme. Pengeluaran izin diduga dilakukan atas pesanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang kini telah menjadi tersangka KPK. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail soal temuan penyidik KPK terkait izin tambang tersebut.

Tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi izin tambang tersebut. Beberapa di antara yang sudah diperiksa adalah Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Heryawan. Ali mengatakan para pihak tersebut belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...