Fakta Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Rugikan Negara Rp271 T

Ira Guslina Sufa
1 April 2024, 12:37
timah
PT Timah Tbk
Timah
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Yang terbaru, Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka pada Rabu (27/3) malam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harvey ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim. 

Sehari sebelum penetapan Harvey, Kejagung lebih dulu menetapkan Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta sebagai tersangka. Kuntadi mengatakan penyidik memandang telah cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey dan Helena sebagai tersangka. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey dan enam saksi lainnya termasuk Helena Lim diperiksa oleh penyidik. Setelah pemeriksaan, status Harvey ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Harvey Moeis di Korupsi PT Timah

Saat mengumumkan tersangka ke-16, Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun. Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim.

Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi menyatakan bahwa terdapat bukti kuat keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi di PT Timah. Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut. 

Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. 

Kejagung Temukan Tiga Modus

Dalam pengembangan perkara, Kejagung menemukan tiga modus dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. Kuntadi mengatakan salah satu modus dalam kasus ini terkait dengan izin usaha tambang (IUP) di PT Timah. 

Saat mengumumkan Harvey sebagai tersangka Kuntadi belum mengungkap dua modus lainnyanya. Namun ia memastikan akan memberi keterangan kepada publik setelah ada informasi lebih rinci dari proses pendalaman perkara.

Perhitungan Kerugian Negara hingga Rp 271 Triliun di Kasus Timah

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, total kerugian ekonomi dan negara dari kasus tersebut belum dijelaskan secara detail. 

Kejagung bersama ahli juga mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini mencapai Rp271 triliun. Namun, nilai tersebut belum final karena masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya guru besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, nilai kerugian yang dalam kasus korupsi PT Timah dihitung berdasarkan cakupan areal tambang meliputi kawasan hutan dan non kawasan hutan. Adapun taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun. 

Selanjutnya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun. Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun. Bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2) lalu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...