10 Saksi Kubu Anies Mundur Sebelum Sidang di MK, Mayoritas ASN
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada 10 orang saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengundurkan diri untuk memberi paparan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi. Dari 10 orang ini, lebih dari setengahnya adalah aparatur sipil negara alias ASN.
“Ada lima yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK, lima baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung,” ujar Ari pada wartawan, Senin (1/4).
Menurut Ari lima orang yang mengundurkan diri sebelum sidang ini terdiri dari kepala desa, petugas pemilu, dan ASN dari wilayah Jawa Tengah. Lima sisanya yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung pun berasal dari berbagai latar belakang.
Ari juga menjelaska ada satu ASN dari Riau mengundurkan diri karena khawatir dipecat. Kemudian, satu kepala desa dari Sulawesi takut jabatannya diusut bila lanjut menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.
“Dari Jawa Timur ada tiga orang, terdiri dari kyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri karena takut intimidasi,” ujar Ari lagi.
Dalam sidang PHPU lanjutan yang dimulai pada pukul 08.00 pagi ini, kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akhirnya menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Berikut daftar saksi dan ahli yang dihadirkan Timnas AMIN di sidang sengketa pilpres.
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ketua Bawaslu (2008–2012))