Tim Anies Usulkan Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Amelia Yesidora
1 April 2024, 17:51
jokowi, mk, anies
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI Summarize

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana mengusulkan Presiden untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU selanjutnya di Mahkamah Konstitusi. Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, mengatakan ia akan meminta hal ini kepada MK.

 “Karena penting sekali. Kalau memungkinkan, kami ingin MK memanggil (Jokowi),” ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).

Sebelumnya, Timnas AMIN berencana menghadirkan empat orang menteri dalam sidang PHPU. Mereka ialah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Kendati demikian, tidak ada satupun menteri yang hadir dalam sidang PHPU hari ini di Mahkamah Konstitusi. Kata Bambang Widjojanto, menteri ini memang masih belum hadir karena hari ini giliran saksi yang diajukan pihak pemohon.

“Nanti kami mengajukan MK yang akan undang menteri," katanya.

MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan para menteri akan dihadirkan pada sidang yang berlangsung Jumat (5/4). 

Empat menteri yang dijadwalkan pemanggilan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...