Sudirman Said: Korupsi Timah Efek Pemerintah Tak Beretika

Amelia Yesidora
2 April 2024, 22:24
sudirman said, kasus korupsi, timah,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said saat akan melakukan wawancara khusus dengan Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA di Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024).
Button AI Summarize

Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said merespon ramainya pembicaraan korupsi di sektor pertambangan timah. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena pemerintah sudah terlebih dahulu melakukan kejahatan.

Sudirman mengutip pernyataan Romo Magnis Suseno. Profesor ini bilang bahwa keadaan negara sekarang lantaran presiden layaknya pimpinan mafia.

“Dan yang muncul di berbagai kasus, apapun itu sebenarnya adalah akibat dari suasana itu,” kata Sudirman saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa (2/4).

Beberapa suasana yang ia maksud seperti banyaknya kejahatan, penyimpangan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etik.

“Jadi ketika leadership itu jatuh pada kondisi yang tidak lagi mengabaikan etik dan moral, segala sesuatu bisa terjadi, termasuk kasus korupsi itu,” ujarnya.

Kasus korupsi yang dibahas Sudirman ini adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Terbaru, Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka pada Rabu (27/3) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harvey ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim

Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun.

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...