Amicus Curiae, Definisi, Dasar Hukum, dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
18 April 2024, 07:00
amicus curiae
Freepik
Ilustrasi, simbol hukum dan keadilan, palu hakim dan patung Dewi Justitia.
Button AI Summarize

Menjelang babak akhir sengketa hasil Pilpres 2024, yang rencananya akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4), sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau "sahabat pengadilan".

Terbaru, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri pada Selasa (17/4). Sebelumnya, sebanyak 303 orang dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil, mengajukan menjadi amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Kelompok seniman pun turut mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Perwakilan kelompok seniman, Ayu Utami, mengungkapkan bahwa para seniman ingin memelihara kebebasan, baik berekspresi hingga berpikir, yang bergantung pada sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang benar.

Apa sebenarnya amicus curiae itu, dan apa dasar hukum keberadaan sahabat pengadilan ini, serta fungsinya? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Definisi dan Asal Usul Amicus Curiae

Amicus curiae, adalah bahasa Latin yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "sahabat pengadilan". Singkatnya, ini merupakan praktik di mana pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara, memberikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae berperan sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut dan memberikan opini hukumnya kepada pengadilan. Dalam konteks ini, keterlibatannya terbatas pada memberikan pendapat. Ini berbeda dengan intervensi pihak yang melibatkan aksi hukum aktif, seperti derden verzet. Pendapat yang diberikan oleh sahabat pengadilan ini, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Melansir Hukum Online, awalnya, konsep amicus curiae berasal dari tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi sistem hukum common law. Dalam perkembangannya, penggunaan "sahabat pengadilan" juga ditemui di negara-negara dengan sistem hukum civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum terkait konsep amicus curiae di Indonesia, merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Beleid tersebut menegaskan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 memberikan kewajiban kepada hakim untuk memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang dihadapi dan akan diputuskan. Melalui akses yang lebih luas terhadap informasi, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terbuka, adil, dan bijaksana.

Amicus curiae berperan sebagai salah satu mekanisme bagi hakim dalam mendapatkan informasi tambahan terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum. Keberadaanny menjadi penting dalam kasus-kasus yang melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan memerlukan reformasi.

Pihak yang Mengajukan Amicus Curiae

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara. Terdapat tiga jenis kepentingan yang dapat dimiliki oleh pihak "sahabat pengadilan" dalam sebuah perkara yang sedang ditinjau dan dipertimbangkan oleh hakim. Pertama, kepentingan yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau kelompok yang diwakilinya.

Dalam hal ini, putusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat memengaruhi kepentingan individu atau kelompok yang diwakilinya, terlepas dari kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus curiae berupaya untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas daripada hanya argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua, kepentingan yang berkaitan dengan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus curiae membantu memperkuat argumen pihak tersebut agar pengadilan lebih yakin dalam memutuskan untuk mendukung pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya.

Ketiga, kepentingan yang bersifat umum, dimana dalam hal ini amicus curiae mampu memberikan pendapat atas nama kepentingan masyarakat luas, yang akan terdampak oleh putusan yang akan diambil.

Secara umum, terdapat tiga kategori bagi pihak yang berkepentingan dalam mengajukan amicus curiae, antara lain:

  • Mengajukan izin atau permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
  • Memberikan pendapat atas permintaan hakim.
  • Memberikan informasi atau pendapat mengenai perkara.

Dasar Hukum Amicus Curiae dan Fungsinya

Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan dasar hukum untuk penerimaan amicus curiae dalam pengadilan pidana. Pasal tersebut mengizinkan hakim ketua sidang untuk meminta keterangan ahli atau meminta agar diajukan bahan baru oleh pihak yang berkepentingan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...