Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemilu Ulang

Ade Rosman
19 April 2024, 14:08
mk, amicus curiae, aktivis
Katadata
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Button AI Summarize

Kelompok aktivis yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengklaim kelompoknya terdiri dari sejumlah aktivis 98 yang ikut menumbangkan rezim Orde Baru.

"Oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan, kami tegas menjadi sahabat pengadilan," kata Hengki kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Hengki mengatakan, Barikade 98 berpandangan banyak sekali intervensi yang di;akukan penguasa untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
Berdasarkan hal itu, maka Barikade 98 meminta dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

"Kalau memang ditemukan kecurangan jelas disimpulkan ada kecurangan, kami meminta ada PSU, pilpres ulang," katanya. 

Sebelumnya, Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan PA 212 menyurati MK jelang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2024. 

"Pagi hari ini, kami menyerahkan dua surat yang disampaikan kepada perwakilan MK. Yang pertama yaitu dari Ahuma (Aliansi Ulama Madura), yang kedua pernyataan sikap yang mewakili umat islam dari seluruh Indonesia," kata perwakilan FPI, Sonhaji Said Muktar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Sonhaji mengatakan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal dari gelaran sebelumnya. Menurutnya, cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu faktor utamanya.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...