DKPP Proses Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dalam perkara itu Hasyim diduga melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan laporan tersebut saat ini telah masuk ke DKPP. Ia mengatakan tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi.
"Jika sudah selesai verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke verifikasi materiil," kata Raka kepada wartawan, Jumat (19/4).
Nantinya, apabila verifikasi materiil dinyatakan memenuhi syarat berkas perkara akan dilimpahkan ke Bagian Persidangan. Setelah aku akan disiapkan jadwal persidangannya.
Lebih jauh, Raka belum dapat berkomentar mengenai sanksi terhadap Hasyim. Ketua KPU itu sebelumnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus serupa. Ia menyebut sanksi akan sangat bergantung pada proses persidangan.
Sementara itu, Hasyim enggan menanggapi pelaporan dirinya ke DKPP. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia disebut melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).