Mahfud MD Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres: Harus Sportif
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu salam rangka menjaga Indonesia. Namun ia menitipkan pesan agar hukum tetap dijaga supaya tegak.
"Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman
Editor: Ameidyo Daud Nasution