Respons Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, DPR Usulkan Revisi UU Pemilu

Ringkasan
- Pimpinan Komisi II DPR menyarankan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum terkait regulasi kampanye presiden dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas pemerintah seperti bantuan sosial, didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
- Ada kebutuhan untuk mengatur ulang waktu cuti kampanye bagi pejabat negara serta mempertegas sanksi terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh pejabat tinggi, termasuk presiden dan menteri.
- Pengaturan ulang distribusi bantuan sosial dan fasilitas lainnya selama masa kampanye ditekankan agar tidak tumpang tindih dan digunakan untuk kepentingan elektoral, dengan mencari akar masalah untuk penyempurnaan UU Pemilu.

Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Beberapa ketentuan yang perlu diubah di antaranya soal kampanye presiden hingga mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Hal tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin mengatakan UU Pemilu perlu direvisi untuk menegaskan ulang jadwal cuti pejabat termasuk presiden.
Nantinya jadwal cuti tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri," kata Yanuar pada Selasa (23/4) dikutip dari Antara.
Kedua, mempertegas sanksi berat apabila pejabat setingkat presiden hingga menteri melanggar ketentuan cuti kampanye. Yanuar mengatakan tanpa sanksi yang berat, presiden hingga menteri bisa menggunakan fasilitas negara dengan bebas untuk kepentingannya.
"Serta memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," katanya.
Ketiga, Yanuar mengusulkan adanya pengaturan ulang pemberian bansos, beasiswa, sertifikat, hingga peresmian sarana dan prasarana kepada masyarakat. Ini agar pemberian fasilitas itu tak tumpang tindih pada masa kampanye.
"Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini," kata Yanuar yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra berpendapat seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berbeda yakni pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi berpandangan, dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal bansos dan mobilisasi aparatur negara beralasan menurut hukum.
Saldi Isra mengatakan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres.
Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.