Respons Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, DPR Usulkan Revisi UU Pemilu
Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Beberapa ketentuan yang perlu diubah di antaranya soal kampanye presiden hingga mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Hal tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin mengatakan UU Pemilu perlu direvisi untuk menegaskan ulang jadwal cuti pejabat termasuk presiden.
Nantinya jadwal cuti tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri," kata Yanuar pada Selasa (23/4) dikutip dari Antara.
Kedua, mempertegas sanksi berat apabila pejabat setingkat presiden hingga menteri melanggar ketentuan cuti kampanye. Yanuar mengatakan tanpa sanksi yang berat, presiden hingga menteri bisa menggunakan fasilitas negara dengan bebas untuk kepentingannya.
"Serta memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," katanya.