Respons Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, DPR Usulkan Revisi UU Pemilu

Ameidyo Daud Nasution
23 April 2024, 18:22
uu pemilu, dpr, mk
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Beberapa ketentuan yang perlu diubah di antaranya soal kampanye presiden hingga mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.

Hal tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin mengatakan UU Pemilu perlu direvisi untuk menegaskan ulang jadwal cuti pejabat termasuk presiden.

Nantinya jadwal cuti tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri," kata Yanuar pada Selasa (23/4) dikutip dari Antara.

Kedua, mempertegas sanksi berat apabila pejabat setingkat presiden hingga menteri melanggar ketentuan cuti kampanye. Yanuar mengatakan tanpa sanksi yang berat, presiden hingga menteri bisa menggunakan fasilitas negara dengan bebas untuk kepentingannya.

"Serta memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...