Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di Kecamatan

Annisa Fianni Sisma
23 Februari 2024, 10:14
Pemilu. KPU.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota S
Button AI Summarize

Proses rekapitulasi suara KPU pada dasarnya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Peraturan KPU No. 5/2024). Peraturan ini disusun berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.

Peraturan tersebut juga hadir untuk memfasilitasi rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan umum berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019.

Peraturan Komisi ini akan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Februari 2024. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Komisi ini, PKPU No. 4 Tahun 2019 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berkenaan dengan bagaimana proses rekapitulasi suara KPU, menarik untuk mengetahuinya lebih lanjut. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

Distribusi logistik pemilu untuk pemungutan suara susulan di Demak
Distribusi logistik pemilu untuk pemungutan suara susulan di Demak (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.)
 

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penentuan hasil Pemilu melibatkan tahapan seperti pengumuman dan penerimaan hasil perhitungan suara, pembuatan ringkasan hasil perhitungan suara, dan penetapan hasil keseluruhan Pemilu secara nasional.

1. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Proses penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara mencakup kegiatan pengumuman dan penerimaan hasil perhitungan suara baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang menjadi dasar untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara mencakup persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan, serta mencakup hasil perhitungan suara baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Penetapan hasil Pemilu nasional mencakup penentuan hasil Pemilu nasional untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, serta penetapan hasil untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Proses Rekapitulasi Suara KPU

Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam Sirekap
Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam Sirekap (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.)
 

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Ini melibatkan pengumpulan dan analisis hasil penghitungan suara baik di dalam maupun di luar negeri.

1. Rekapitulasi Suara KPU di Dalam Negeri

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di dalam negeri dilaksanakan di beberapa tingkat yaitu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Proses ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi di tingkat provinsi, dan KPU secara nasional.

Rekapitulasi ini mencakup hasil penghitungan suara untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota. Prosesnya melibatkan perhitungan suara untuk Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon independen pada tingkat yang bersangkutan.

2. Rekapitulasi Suara KPU di Luar Negeri

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri dilaksanakan di dua tingkat, yaitu di wilayah kerja Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan secara nasional. Proses rekapitulasi di luar negeri dilakukan oleh PPLN di wilayah kerjanya masing-masing dan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat nasional.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...