Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di Kecamatan
Proses rekapitulasi suara KPU pada dasarnya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Peraturan KPU No. 5/2024). Peraturan ini disusun berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.
Peraturan tersebut juga hadir untuk memfasilitasi rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan umum berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Komisi ini akan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Februari 2024. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Komisi ini, PKPU No. 4 Tahun 2019 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berkenaan dengan bagaimana proses rekapitulasi suara KPU, menarik untuk mengetahuinya lebih lanjut. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penentuan hasil Pemilu melibatkan tahapan seperti pengumuman dan penerimaan hasil perhitungan suara, pembuatan ringkasan hasil perhitungan suara, dan penetapan hasil keseluruhan Pemilu secara nasional.
1. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Proses penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara mencakup kegiatan pengumuman dan penerimaan hasil perhitungan suara baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang menjadi dasar untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara mencakup persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan, serta mencakup hasil perhitungan suara baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Penetapan Hasil Pemilu Nasional
Penetapan hasil Pemilu nasional mencakup penentuan hasil Pemilu nasional untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, serta penetapan hasil untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Proses Rekapitulasi Suara KPU
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Ini melibatkan pengumpulan dan analisis hasil penghitungan suara baik di dalam maupun di luar negeri.
1. Rekapitulasi Suara KPU di Dalam Negeri
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di dalam negeri dilaksanakan di beberapa tingkat yaitu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Proses ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi di tingkat provinsi, dan KPU secara nasional.
Rekapitulasi ini mencakup hasil penghitungan suara untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota. Prosesnya melibatkan perhitungan suara untuk Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon independen pada tingkat yang bersangkutan.
2. Rekapitulasi Suara KPU di Luar Negeri
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri dilaksanakan di dua tingkat, yaitu di wilayah kerja Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan secara nasional. Proses rekapitulasi di luar negeri dilakukan oleh PPLN di wilayah kerjanya masing-masing dan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat nasional.
Rekapitulasi ini melibatkan perhitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal pemilihan anggota DPR, perhitungan mencakup suara untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, akan dilakukan sesuai dengan program dan jadwal yang telah ditetapkan untuk tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.
Rekapitulasi Suara KPU di Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertanggung jawab untuk menyiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan. Mereka menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi.
PPK mengirim undangan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta dan membagi tugas kepada anggota PPK, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta staf administrasi mereka.
PPK juga menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan satu hari sebelum rekapitulasi dimulai. Mereka akan mulai rekapitulasi setelah menerima kotak suara yang telah tersegel.
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta seperti Saksi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), anggota PPS, dan staf administrasi. Peserta harus hadir tepat waktu dan mencatat kehadiran mereka. Selain peserta, rapat tersebut dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat, instansi terkait, dan dapat dijadikan bahan liputan oleh media.
Rekapitulasi dilakukan secara bertahap untuk setiap TPS di desa/kelurahan di wilayah kerja PPK. Rekapitulasi dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota,
Langkah-langkah rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut:
1. Membuka kotak suara yang telah tersegel.
2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas yang juga telah tersegel dan berisi formulir model.
3. Membuka sampul kertas tersebut dan menempelkan formulir model yang terdapat di dalamnya.
4. Menampilkan data dan foto yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
5. Meminta PPS untuk membacakan data yang tercantum dalam formulir model.
6. Membandingkan data yang terdapat dalam formulir model.
7. Meminta Saksi dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk membandingkan data yang terdapat dalam formulir model.
8. Melakukan koreksi pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) jika terdapat perbedaan data antara yang tercantum dalam Sirekap dengan data yang terdapat dalam formulir model.
PPK membuka sampul kertas yang telah tersegel dan berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Pembacaan catatan mengenai kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan setiap akhir rekapitulasi di setiap TPS. PPK diwajibkan untuk mencatat semua kejadian khusus yang terjadi selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Jika tidak ada catatan mengenai kejadian khusus selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK harus mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan menuliskan kata "nihil".
PPK merangkum hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam bentuk berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model. Setelah itu, PPK melakukan pemindaian formulir Model dan mengunggahnya ke Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai dokumen untuk publikasi dan sebagai rangkuman hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
PPK harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat pengantar. Jika ada, Saksi dan Panitia Pengawas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap proses atau perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada PPK, jika terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.