PDIP Tolak Lempar Handuk Soal Hasil Pilpres, Gugat KPU ke PTUN
"Kalau KPU terburu-buru membuat penetapan, (akan) menghilangkan proses hukum yang berjalan di PTUN," katanya.
MK kemarin telah memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03.
Dengan keputusan ini, maka KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih. Rencananya penetapan akan digelar KPU pada Rabu (24/4).
Ganjar, calon yang diusung PDIP, mengatakan dirinya dan Mahfud menerima keputusan hakim konstitusi. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mengucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan." kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).