KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Ira Guslina Sufa
24 April 2024, 09:44
KPU
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengatakan rekrutmen PPK diharapkan dapat menyaring calon yang terampil dalam mengawal pelaksanaan Pilkada. 

Menurut Parsadaan KPU memberi tenggat waktu kepada KPU provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan perpanjangan waktu bila pendaftar belum memenuhi kuota. “Jika kurang dari dua kali kebutuhan. Itu akan kami perpanjang selama tiga hari jadwalnya, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024,” ujar Parsadaan seperti dikutip Rabu (24/4). 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU itu mengatakan bila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan. Hal terpenting adalah jumlah kuota minimal sesuai kuota yang dibuka bisa terpenuhi. 

“Tentu risikonya jika ada suatu hal terkait PAW (penggantian antarwaktu), ini akan kami lakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang lain," ujar Parsadaan lagi. 

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Calon juga harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...