Ahli Tata Negara Kritik Gugatan PDIP ke PTUN, Sarankan Langkah Politik

Amelia Yesidora
24 April 2024, 14:20
PDIP
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gugatan PDIP ke PTUN sendiri sudah dilayangkan sejak Bulan Ramadan kemarin sehingga menurut Bivitri bisa mempengaruhi hasil keputusan MK. Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.

Kalaupun PTUN mengabulkan gugatan ini, hanya bakal menganulir pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri

PDIP Gugat KPU ke PTUN

PDIP sebelumnya menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ke PTUN Jakarta Selasa (23/4). Ia menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.

"Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).

Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...