Ahli Tata Negara Kritik Gugatan PDIP ke PTUN, Sarankan Langkah Politik
Gugatan PDIP ke PTUN sendiri sudah dilayangkan sejak Bulan Ramadan kemarin sehingga menurut Bivitri bisa mempengaruhi hasil keputusan MK. Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.
Kalaupun PTUN mengabulkan gugatan ini, hanya bakal menganulir pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri
PDIP Gugat KPU ke PTUN
PDIP sebelumnya menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ke PTUN Jakarta Selasa (23/4). Ia menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.
"Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).
Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.