Habib Luthfi Soal Jatah Tambang Ormas: Belum Pernah Diajak Bicara

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2024, 13:39
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi (kanan) disambut barongsai saat silahturahmi Kebhinekaan di Klenteng Hok Ie Kiong, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2020). Silahturahmi Kebhinekaan oleh watimpres, tokoh agama, T
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi (kanan) disambut barongsai saat silahturahmi Kebhinekaan di Klenteng Hok Ie Kiong, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2020).
Button AI Summarize

Ulama sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Muhammad Luthfi bin Yahya mengatakan dirinya tidak pernah mengikuti pembahasan kebijakan terkait hak kelola Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kegamaan.

Habib Luthfi, yang juga menjabat sebagai anggota Mustasyar atau Penasehat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menegaskan dirinya tidak memiliki wewenang terkait peraturan pembagian IUP batu bara ke ormas keagamaan.

“Saya tidak tahu dan belum pernah diajak musyawarah. Jadi untuk masalah ini, saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak,” kata Habib Luthfi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (12/6).

Habib Luthfi mengatakan dirinya bakal mengikuti kebijakan pemerintah. Dia meyakini, segala keputusan pemerintah merupakan ketetapan yang dirumuskan secara komprehensif.

“Seandainya itu baik dianggap baik untuk itu, silakan saja. Dan seandainya dianggap oleh pemerintah tidak, maka kita ikuti bersama,” ujar Habib Luthfi.

Habib Luthfi mengatakan kunjungannya ke Istana Merdeka Jakarta kali ini untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo.  Ia datang mengenakan setelan kemeja dan celana formal putih yang dilengkapi songkok hitam di bagian kepala.

Habib Luthfi mengatakan pertemuannya dengan presiden kali ini merupakan urusan pribadi tanpa membawa kepentingan politik tertentu. Pendakwah asal Pekalongan, Jawa Tengah itu enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal urusan pribadi yang dimaksud.

Ketentuan mengenai penyaluran IUP batu bara kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Sejumlah ormas keagamaan menyatakan diri menolak untuk menerima ajakan untuk mengelola IUP batu bara yang ditawarkan oleh pemerintah. Mereka adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Sementara Muhammadiyah masih menimbang penawaran tersebut.

Habib Luthfi menilai, sikap penolakan ormas terhadap penawaran hak kelola IUP batu bara merupakan hak berpendapat dalam demokrasi. “Terserah saja, mereka punya hak. Kita harus hargai demokrasi,” kata Habib Luthfi.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengajuan pengelolaan IUP batu bara kepada ormas kegamaan. Bahlil mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan IUP batu bara kepada ormas keagamaan.

Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui pemberian IUP kepada ormas keagamaan tertentu. Bahlil menyatakan, bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung IUP kepada ormas keagamaan.

“Sejauh ini baru NU. Mereka datang lalu kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Pemerintah juga belum jemput bola,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/6).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...