Komisi VIII DPR Tak Kompak Bentuk Pansus Masalah Haji, Apa Alasannya?

Amelia Yesidora
27 Juni 2024, 18:45
DPR
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Jamaah haji Indonesia berjalan menuju Jamarat untuk melempar jamrah aqobah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024).
Button AI Summarize

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menyatakan tidak sepakat membentuk panitia khusus atau pansus membahas masalah haji. Menurut Yandri DPR cukup mengadakan rapat kerja alias raker atau panitia kerja alias panja.

Dalam pandangan Yandri evaluasi seharusnya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan haji selesai. Berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji menurut Yandri cukup dilakukan melalui rapat kerja atau panitia kerja. 

Politikus PAN ini menyatakan tidak elok politisi membentuk pansus di Jakarta sementara jamaah haji masih beribadah dan petugas haji masih bekerja di Mekkah. Selain itu, anggaran haji masih berjalan dan belum ada total untuk dievaluasi.

 Kloter terakhir haji baru akan tiba di Surabaya pada 23 Juli. Dari sana, barulah menurut Yandri proses evaluasi bisa berjalan. Di sisi lain, Yandri menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik daripada lainnya.

“Jumlah meninggal, waduh enggak sampai sepertiganya (tahun lalu), obat-obatan terserap hanya 50% sementara tahun lalu kurang saking banyaknya yang sakit,” kata Yandri.

Beberapa keluhan jemaah haji pun menurutnya sudah terjadi setiap tahun. Mulai dari kondisi tenda hingga luas tempat tidur 0,8 meter per orang. Jenis kasur, baik yang haji khusus maupun haji reguler pun sama. Hal ini bisa terjadi karena luas kawasan di Mina tidak bisa ditambah, kata Yandri.

Ia lalu menyarankan adanya tanazul, artinya sebagian jemaah haji Indonesia tidak perlu menginap di Mina. Mereka cukup berbalik dari Mina ke kota terdekat seperti Al-Aziziyah dan Raudhah. Yandri menyarankan porsi jemaah yang tidak menginap ini sebanyak 30%. sampai 40%

Komisi VIII sendiri sudah berencana rapat dengan Kementerian Agama terkait hal ini. Namun, evaluasi ini bakal dilakukan 60 hari setelah haji selesai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Jadi dua bulan, kan? Berarti 22 September dimulai evaluasi. BPK juga akan periksa, baru membahas lagi untuk haji tahun depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi temuan tersebut. Pansus diharapkan bisa mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji pada masa mendatang.

Ketua Timwas Haji DPR, Muhaimin Iskandar, berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan masukan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji pada masa mendatang. Ia berharap ada peningkatan layanan untuk jamaah haji yang menjalankan ibadah di Tanah Suci dari masa ke masa. 




Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...