Kemenag Jamin Kuota Tambahan Haji Reguler 2025 Tidak Dialihkan ke Haji Plus

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Desember 2024, 17:55
Kemenag
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat koordinasi dengan Mensesneg dan Seskab di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kuota tambahan haji reguler tahun 2025 tidak akan dialihkan untuk haji plus, seperti yang sempat terjadi pada 2024. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan haji 2024.

Distribusi tambahan kuota haji untuk kelompok haji plus sebelumnya mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menilai praktik tersebut membuka ruang terjadinya 'main mata' antara travel haji dan Kemenag untuk memberangkatkan jamaah haji plus yang nol tahun alias tanpa antrian.

"Tapi hal ini sudah diselesaikan dengan Komisi VIII dan Pak Menteri berjanji ke depan untuk tidak akan terulang lagi," kata Syafi'i usai menghadiri rapat koordinasi di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (27/12). 

Rapat koordinasi haji dilaksanakan dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji, Muhadjir Effendy. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Syafi'i menyampaikan pengalihan alokasi kuota reguler untuk haji plus pada periode sebelumnya telah dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengamanatkan kuota haji plus sebesar 8% dari seluruh jatah jamaah haji untuk Indonesia.

Arab Saudi sebelumnya memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia untuk 221 ribu jamaah. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan tambahan itu dialokasikan 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Penentuan tersebut mengacu pada Pasal 9 UU 8/2019 yang mengatur alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama.

"Memang banyak hal-hal yang menyebabkan menteri agama memutuskan seperti itu. Paling tidak kesiapan pelaksanaan haji reguler yang mungkin dengan tambahan yang begitu besar akan perlu persiapan yang lebih. Mungkin haji khusus lebih siap melaksanakan itu," ujar Syafi'i.

Sebelumnya, DPR menilai kebijakan membagi kouta tambahan yang berjumlah 21 ribu ke dalam dua klasifikasi merupakan tindakan menyimpang.

Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menyebut, dalam praktiknya, banyak calon jamaah yang tak perlu menunggu untuk berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji. Namun di sisi lain, jemaah lainnya harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah suci.

Marwan menyebut, dugaan "permainan" itu terdapat pada masa pelunasan yang mana waktunya hanya tiga hari. "Ada edaran untuk pengisian kuota baru yang di dalamnya sudah ada nama jamaah dan identitas lainnya. Nah, waktu pelunasan yang diberikan hanya tiga hari,” ujar Marwan.



Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...