MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini, Perbanyak Tenaga Ad Hoc

Ira Guslina Sufa
8 Januari 2025, 08:34
MK
ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu (8/1). Mahkamah pun  menambah tenaga ad hoc yang terdiri dari 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan para perisalah, penerjemah, dan penulis ad hoc tersebut bekerja untuk penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 4.2 Tahun 2025. Ia mengatakan, tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. 

“Modern dan terpercaya itu serba teknologi, itu satu. Kedua, Bapak/Ibu kena limitasi waktu, ya, menyelesaikan risalah, berita, penerjemahan,” kata Heru seperti dikutip Rabu (8/1). 

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi di MK merupakan bentuk transparansi dalam sistem peradilan. Para tenaga ad hoc, khususnya perisalah, akan membuat risalah persidangan sengketa pilkada, baik dalam bentuk audio maupun teks, yang kemudian diunggah sehingga dapat diakses oleh publik.

Merujuk laman resmi MK, pada hari ini mahkamah akan menyidangkan sebanyak 47 perkara. Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara yang diajukan calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini. 

MK merupakan lembaga yang bertugas untuk menjaga cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menjadi tempat bagi setiap warga negara yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya.

Dalam tugasnya menjaga konstitusi itulah, kata Heru, para perisalah, penulis, dan penerjemah menjadi salah satu bagian penting dalam prosesnya. Ketiganya akan bergerak dalam satu sistem dan siklus dalam menghadirkan MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya.

Heru menekankan nilai integritas terhadap para perisalah, penerjemah, dan penulis ad hoc sengketa Pilkada 2024. Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah, seluruh personel tambahan MK itu wajib menjalankan tugas sebagai bagian untuk menghadirkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa pilkada, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025. Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi. 

Adapun komposisi hakim pada setiap panel tidak berubah dari sengketa Pileg 2024. “Kita akan bagi menjadi tiga panel. Satu panel terdiri dari tiga hakim dan untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” kata Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1).

Dengan demikian, merujuk panel hakim pada sengketa Pileg 2024, panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah; panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...