Pemerintah Undur Pindahkan ASN ke IKN, Kementerian PAN RB Ungkap Alasannya

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Januari 2025, 11:22
IKN
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pengerjaan Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menunda pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menyampaikan sejumlah alasan. 

Menurut Rini, perubahan jumlah kementerian di era Presiden Prabowo Subianto turut menyebabkan perubahan dalam desain dan struktur administratif sejumlah kementerian. Hal ini berdampak pada estimasi perhitungan awal perpindahan ASN yang didasarkan pada struktur kementerian saat masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Jumlah kementerian saat ini berjumlah 48 kementerian, lebih banyak dari nominal 34 kementerian saat jaman Jokowi. Rini menambahkan, adanya pemecahan kementerian menyebabkan beberapa ASN yang sebelumnya berada di kementerian tertentu harus dipindahkan ke kementerian baru yang terbentuk.

Ia mencontohkan adanya pemekaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Dengan adanya pemecahan kementerian, kementerian harus mendata kembali, apakah memang mau menggunakan orang-orang itu lagi atau bagaimana.

"Saya enggak punya data lagi, sekarang datanya sudah berbeda," kata Rini di Istana Merdeka Jakarta seperti dikutip Rabu (8/1). 

Rini menambahkan, pihaknya masih belum memulai proses pemindahan ASN ke IKN. Kendati demikian, Rini mengatakan akan ada 60 pegawai Kementerian PAN RB yang tercatat sebagai calon ASN yang akan dipindahtugaskan ke bandar baru pada tahap pertama.

"Kalau jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh perpindahan orangnya," ujar Rini.

Mantan Komisaris BUMN PT Pegadaian (Persero) itu mengatakan perpindahan ASN ke IKN bakal diatur melalui instrumen hukum peraturan presiden atau perpres. Menurut Rini, perpres akan dirilis bersamaan dengan aturan hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.

"Perpres-nya kan belum ditandatangani oleh Presiden. Jadi kami juga masih menunggu arahan," kata Rini.

Otorita IKN Nusantara telah menyampaikan rencana pemindahan tugas ASN ke ibu kota baru bertahap akan dimulai pada April 2025.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Basuki menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN tahap pertama semula dapat terjadi pada Januari 2025. Namun, agenda migrasi ASN ke bandar baru mengalami penundaan karena mendekati bulan puasa dan hari raya lebaran.

"Sekarang sedang kami siapkan, sedang kami hitung semua, itu mulai April. Sebenarnya Januari, tapi kan Maret ada lebaran," kata Basuki di Istana Merdeka Jakarta pertengahan Desember lalu. 

Istana Kepresidenan sebelumnya menyampaikan bahwa IKN Nusantara akan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan IKN pusat pemerintahan empat tahun lagi.

"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," kata Hasan lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (10/12).

Hasan mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen menyelesaikan proyek pemindahan ibu kota sebagai agenda strategis.
Dia mengatakan pembangunan IKN akan terus berjalan, dengan target operasional sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 atau paling lambat 2029.

"Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," ujar Hasan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...