Puan Minta Publik Tak Saling Curiga Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Ringkasan
- Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, mengakui adanya penurunan jumlah kelompok kelas menengah akibat pandemi Covid-19, dan menekankan sektor manufaktur sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara meningkatkan lapangan kerja di sektor formal.
- Kualitas sektor manufaktur perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing produk lokal, seperti memproduksi produk tekstil berkualitas tinggi yang dapat bersaing dengan merek internasional seperti Uniqlo, sebagai langkah untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan kelompok kelas menengah.
- Visi Indonesia 2045 bertujuan untuk meningkatkan persentase penduduk kelas menengah menjadi 80% dari total penduduk, dengan harapan pendapatan per kapita mencapai USD 30.000, yang akan meningkatkan daya beli dan memacu pertumbuhan ekonomi secara mandiri, didukung oleh strategi pemerintah seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat kelas menengah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta publik tak saling curiga atas pemberian izin mengelola tambang untuk Perguruan Tinggi. Peluang kampus mengelola tambang itu kini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bergulir di DPR.
"Jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga, mari lah kita sama-sama bicarakan dan diskuskan bersama dulu poin-poin apa, hal-hal apa yang insyaallah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Puan menuturkan RUU Minerba hingga kini masih dibahas oleh DPR. Ia juga menyatakan DPR menerima segala masukan yang disampaikan seluruh masyarakat sehingga belum ada keputusan final.
"DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apakah kemudian masyarakat untuk mendengar aspirasinya," kata dia.
Puan mengatakan, dengan RUU Minerba diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat terkhusus universitas. Keterlibatan kampus menurut Puan akan membuka pintu bagi mahasiswa untuk mendapatkan ilmu yang lebih luas.
“Bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi juga akan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (23/1). Dalam rapat itu pendapat 7 fraksi yang ada disampaikan secara tertulis.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RUU itu baru permulaan dan belum menjadi draf. "Nantinya dibahas, dan kemudian juga ada partisipasi publik, kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan," kata Dasco.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat untuk menjadikan RUU Minerba sebagai usul iniatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna. Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan, RUU Perubahan ketiga terkait UU Minerba ini memiliki empat poin pembahasan utama.
Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi. Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Pembahasan ketiga menyebutkan perguruan tinggi juga punya hak untuk mengeloa tambang. Adapun pertemuan keempat berkaitan dengan pemberian izin pada UMKM.