Bahlil Akan Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel hingga 3%

Ferrika Lukmana Sari
21 Maret 2025, 04:32
Bahlil
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah saat ini tengah memasuki tahap finalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, guna memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kenaikan tarif royalti emas dan nikel hingga 3%.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perubahan ini, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti untuk emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.

Hal ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenen, Jakarta, Kamis (20/3). "Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi," ujar Bahlil.

Dalam rapat tersebut, Prabowo bersama sejumlah menteri seperti Bahlil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, membahas beberapa sumber baru pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara.

"Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya batu bara," kata Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Namun, Bahlil tidak merinci lebih lanjut produk-produk turunan yang dimaksud.

Bergantung Pada Harga Komoditas di Pasar Global

Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebut kisarannya antara 1,5% hingga 3%, bergantung pada harga komoditas di pasar global.

"Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan ke yang paling tinggi. Kalau harganya turun, kami juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," ujarnya.

Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, karena saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.

"Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Eggak fair dong kalau kemudian harganya naik, tapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," ujarnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk pemain utama di sektor minerba seperti PT Freeport Indonesia, akan dikenakan kenaikan royalti setelah aturan baru ini berlaku.

"Sesuai aturan, kami kenakan pajak yang paling tinggi," kata Bahlil.

Pemerintah berharap bahwa penyesuaian tarif royalti ini dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...