Menaker Sebut Usulan WFA Pekerja Swasta Jelang Lebaran Sulit Terwujud

Ringkasan
- Ratusan pekerja tekstil demo di Jakarta, menuntut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai memperluas wewenang importir umum dan memperburuk kondisi eksisting.
- Industri tekstil mengalami tantangan berat, dengan ratusan pabrik tutup sejak 2022 dan sekitar 3.000 tenaga kerja terkena PHK di Karawang.
- Asosiasi Pertekstilan Indonesia mendorong revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penerapan Bea Masuk Anti Dumping, dan Bea Masuk Tindakan Perlindungan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku sulit mewujudkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta sepanjang momen mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyampaikan bahwa penerapan skema WFA di sektor pekerja swasta tidak semudah di sektor pemerintahan. Yassierli mengatakan pelaksaan WFA tidak melulu relevan dengan sistem kerja di beberapa industri.
Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menjelaskan Banyak pekerjaan di sektor swasta yang mewajibkan kehadiran fisik pekerja di lapangan. Satu di antaranya adalah pekerja pabrik.
"Artinya kalau itu mau diterapkan, maka perlu kajian sendiri," kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (19/2).
Dia sudah berkomunikasi dengan para pengusaha soal usulan WFA bagi pekerja swasta. Menurut Yassierli, para pemilik usaha meminta pertimbangan ulang terhadap ide WFA untuk pegawai non pemerintahan.
"Kami sudah bicara dengan pengusaha dan mereka minta itu menjadi perhatian. Jadi tidak bisa dilakukan sama semua," ujarnya.
Proposal mengenai pelaksanaan WFA diajukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatasi kepadatan selama periode angkutan lebaran 2025. Rencana pelaksanaan kebijakan ini telah bergulir di pembahasan lintas kementerian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mewujudkan kebijakan WFA.
Dudy mengatakan, diskusi dengan Kementerian BUMN bertujuan untuk meloloskan kebijakan WFA bagi pegawai BUMN. Sedangkan koordinasi dengan Kementerian PAN RB dimaksudkan untuk merumuskan skema WFA bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Sementara itu, pembicaraan dengan Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur mekanisme WFA bagi pekerja sektor swasta. “Nanti beliau (Menaker) akan bicara dengan para pengusaha,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (18/2).
Dudy menilai skema WFA perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025. Kebijakan ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik.
Sedangkan Menteri PAN RB Rini Widyantini menyetujui usulan WFA bagi pegawai pemerintahan jelang lebaran tahun ini. Dia mengatakan kebijakan terkait hari libur dan cuti bersama memang harus melibatkan Kementerian Perhubungan serta kepolisian untuk memperhitungkan mobilitas masyarakat.
"WFA-nya berapa persen, kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran, seperti yang selalu kami lakukan setiap Lebaran,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Rabu (19/2).