Jelang Lebaran, ASN Bisa WFA Mulai Hari Ini

Ringkasan
- Boneka Labubu, karya seniman Kasing Lung asal Belgia-Hongkong dan dijual oleh PopMart, menjadi tren viral di media sosial, didorong oleh FOMO yang dialami para penggemarnya, termasuk setelah dipopulerkan oleh Lisa Blackpink.
- FOMO (Fear of Missing Out) adalah ketakutan akan ketinggalan info atau tren, yang sejak 2013 dikenal luas sebagai faktor pemicu kecemasan sosial dan kebutuhan untuk selalu terhubung, khususnya melalui media sosial.
- Dampak negatif dari FOMO termasuk menurunnya produktivitas karena penundaan pekerjaan demi tidak ketinggalan informasi online, gangguan tidur karena kecemasan tentang apa yang bisa dilewatkan, serta peningkatan stres dan penurunan rasa percaya diri karena terus membandingkan diri dengan orang lain melalui media sosial.

Pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan tugas kedinasan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama 4 hari, terhitung sejak Senin (24/3) hingga Kamis (27/3).
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut mengatur soal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan langkah antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pimpinan instansi dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansinya. Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi bekerja di kantor atau work from office (WFO), bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan alias work from anywhere (WFA).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tulis SE tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi negara dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 sebagai berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
- Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
- Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Rini dalam SE tersebut juga meminta para pimpinan instansi agar memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.