Komnas HAM: Teror Kepala Babi dan Tikus Mati ke Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

Ringkasan
- Untuk pertama kalinya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) menghasilkan listrik lebih banyak dibanding gas (18% vs 17%) pada 2023, menekan emisi karbon secara signifikan.
- Anjloknya pembangkit listrik bahan bakar fosil Eropa sebesar 19% berkontribusi besar pada peningkatan produksi tenaga angin sebesar 13%.
- Meskipun permintaan listrik turun 3,4% karena cuaca ringan dan penurunan konsumsi industri, Jones dari Ember mengantisipasi peningkatan permintaan di masa depan, yang harus dipenuhi oleh energi terbarukan untuk mengurangi emisi.

Komnas HAM menegaskan pengiriman kepala babi tanpa kuping dan bangkai tikus ke kantor media Tempo merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan setidaknya ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror di kantor Tempo.
"Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya," ujar Anis di Jakarta, Kamis (27/3).
Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi.
Menurut dia, aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM. Ia mengatakan kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, karena jurnalis juga merupakan pembela HAM, yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tambahnya.
Anis juga menilai jika tidak diusut secara serius, kasus itu berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.
"Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara sebaik dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," jelas Anis.
"Yang kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," lanjutnya.
Anis memberikan empat rekomendasi terkait teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
Pertama, mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
Kedua, mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
Ketiga, mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban, baik secara fisik maupun psikis
Keempat, pemerintah wajib menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.