Jurnalis Tempo Kena Teror, Komnas HAM Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Ringkasan
- Komnas HAM mendesak pemerintah menjamin kebebasan pers setelah teror terhadap jurnalis Tempo. Mereka juga meminta agar teror serupa tidak terulang kembali.
- Komnas HAM telah melakukan investigasi termasuk audiensi dengan KKJ dan Tempo, serta berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri. Hasil investigasi menunjukkan teror tersebut sistematis dan menargetkan jurnalis, termasuk keluarganya.
- Teror yang terjadi berupa peretasan, ancaman penyerangan dan pembakaran kantor Tempo, serta ancaman pembunuhan. Teror ini diduga berkaitan dengan program Bocor Alus Politik di Tempo.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah menjamin kebebasan pers usai adanya teror terhadap jurnalis Tempo. Mereka meminta teror seperti ini tak terjadi lagi kepada pers.
"Menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah menindaklanjuti teror tersebut, yakni dengan audiensi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan redaksi Tempo.
Mereka juga telah meminta keterangan dan peninjauan lokasi kejadian di kantor redaksi Tempo, berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut disimpulkan bahwa pola teror tersebut bersifat sistematis dengan dugaan tujuan untuk meneror, Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah jurnalis dan keluarganya.
Komnas HAM juga menilai teror tersebut menargetkan salah satu jurnalis perempuan yang merupakan kategori target dari kelompok rentan. Kemudian ditemukan pula adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga jurnalis.
Komnas HAM juga menemukan adanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo. Mereka juga menemukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial.
Selain itu, Komnas HAM menduga teror tersebut berkorelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.
"Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap hak atas rasa aman," kata Abdul Haris.