Jurnalis Tempo Kena Teror, Komnas HAM Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Ade Rosman
27 Maret 2025, 15:04
komnas ham, tempo. teror
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (kanan) memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Komnas HAM mencatat sebanyak 2.753 dugaan pelanggaran HAM dari 5.301 pengaduan sepanjang 2023 yang meliputi pelanggaran HAM berat, permasalahan HAM di Papua, konflik Agraria, perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ringkasan

  • Komnas HAM mendesak pemerintah menjamin kebebasan pers setelah teror terhadap jurnalis Tempo. Mereka juga meminta agar teror serupa tidak terulang kembali.
  • Komnas HAM telah melakukan investigasi termasuk audiensi dengan KKJ dan Tempo, serta berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri. Hasil investigasi menunjukkan teror tersebut sistematis dan menargetkan jurnalis, termasuk keluarganya.
  • Teror yang terjadi berupa peretasan, ancaman penyerangan dan pembakaran kantor Tempo, serta ancaman pembunuhan. Teror ini diduga berkaitan dengan program Bocor Alus Politik di Tempo.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah menjamin kebebasan pers usai adanya teror terhadap jurnalis Tempo. Mereka meminta teror seperti ini tak terjadi lagi kepada pers. 

"Menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).

Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah menindaklanjuti teror tersebut, yakni dengan audiensi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan redaksi Tempo.

Mereka juga telah meminta keterangan dan peninjauan lokasi kejadian di kantor redaksi Tempo, berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Berdasarkan langkah-langkah tersebut disimpulkan bahwa pola teror tersebut bersifat sistematis dengan dugaan tujuan untuk meneror, Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah jurnalis dan keluarganya.

Komnas HAM juga menilai teror tersebut menargetkan salah satu jurnalis perempuan yang merupakan kategori target dari kelompok rentan. Kemudian ditemukan pula adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga jurnalis.

Komnas HAM juga menemukan adanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo. Mereka juga menemukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial.

Selain itu, Komnas HAM menduga teror tersebut berkorelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.

"Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap hak atas rasa aman," kata Abdul Haris. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...