Drama Penangkapan Saipul Jamil, Negatif Narkoba hingga Dibebaskan
Penangkapan artis Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar Jakarta Barat, Jumat (5/1) mendapat sorotan. Bahkan video penangkapan Saipul Jamil menjadi viral di media sosial.
Dalam proses penangkapan tersebut, sejumlah pria mencegat mobil yang ditumpangi Saipul, sambil menggedor kaca, mereka berteriak dengan kata-kata kasar dan meminta pedangdut tersebut segera membuka pintu kaca mobilnya.
Karena takut, mantan suami pedangdut Dewi Persik ini sempat mengira dirinya dirampok hingga berteriak minta tolong kepada warga yang melintas.
"Bang Ipul. Ini Saipul Jamil, tolong gue mau dirampok, tolong," kata Saipul dengan histeris.
Karena kaca mobil terus digedor, Saipul akhirnya keluar. Ia dikelilingi beberapa orang laki-laki mengenakan helm dan penutup muka.
Setelah keluar dari mobil, dia dipaksa duduk di tengah jalan Halte TransJakarta hingga menangis. Kedua tangannya kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek Tambora Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan kasus narkoba.
Propam Dalami Proses Penangkapan Saipul
Masalah belum kelar sampai situ. Polisi justru mengklaim bahwa oknum yang menggedor-gedor kaca mobil Saipul, memukul asistennya dan berkata-kata kasar saat penangkapan bukan petugas Kepolisian.
"Setelah kita cross-check terhadap tiga penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (6/1).
Kepolisian telah melihat rekaman video tersebut. "Jadi kita sudah melihat tayangan video tersebut, yang mengetuk kaca mobil, yang memukul tersangka S ini dan juga yang memaki-maki dengan bahasa kasar," katanya.
Ia menyebut, beberapa oknum yang turut beraksi dalam penangkapan tersebut, yakni yang menggunakan jaket berwarna merah marun dan jaket bertuliskan "POLISI", bukan anggota Kepolisian.
"Kalau ditayangkan, video itu kan ada orang yang menggunakan hoodie warna merah marun, kalau tidak salah itu setelah kita cross-check juga bukan polisi," katanya.
Ada juga orang yang menggunakan jaket bertuliskan "POLISI" di lokasi penangkapan terhadap Saipul Jamil. "Itu juga ternyata bukan anggota Polsek Tambora," katanya.
Terkait proses penangkapan yang menuai sorotan, Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, tengah meneliti dan mendalami kasus ini. Salah satunya dengan melibatkan Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Saipul Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba
Saipul Jamil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba kendati asistennya positif menggunakan narkotika. Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menjelaskan, bahwa hasil itu didapatkan setelah keduanya menjalani tes urine seusai penangkapan.
"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," kata Kompol Donny.
Awalnya, kata Donny, polisi berencana mengamankan seseorang terkait kasus narkoba, namun ternyata orang tersebut sedang bersama Saipul Jamil di dalam mobil.
Saipul kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya bernama Steven. Rencananya, Kepolisian akan segera mengembalikan Saipul ke keluarganya.
Polisi Tangkap Asisten Saipul Jamil
Polisi kemudian menangkap tersangka R selaku pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul bernama Steven di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara Steven ditangkap di jalur TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," kata Syahduddi.
Selain itu, polis mengamankan 0,21 gram sabu dari tersangka Steven yang dibuangnya di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas.
Setelah dikonfirmasi, tersangka R juga mengakui hal tersebut.Oleh karena itu, diduga R ini bertindak sebagai penjual atau pengedar narkotika terhadap S.
"Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.