Urutan Cara Memperpanjang STNK hingga Blokir

Image title
8 November 2021, 11:25
 Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga ti
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.

STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer.

Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.

Membayar ke kasir.

STNK jadi dan akan diserahkan.

Proses Pengesahan oleh Petugas

Dilakukan dengan cara manual. Termasuk cap dan tandatangan.

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Komputerisasi dengan menggunakan register komputer.

Selain penjelasan di atas, biasanya pembuatan STNK dan BPKB baru akan diurus oleh pihak dealer resmi. Meski begitu tidak ada salahnya untuk mengetahui cara pembuatan STNK baru.

Berbicara mengenai pembuatan BPKB, di bawah ini merupakan langkah-langkah untuk mengurus BPKB yang hilang. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa (kalau pembuatan dikuasakan)
  • Identitas pemilik yang sah sekaligus resmi
  • Membawa STNK dan fotokopinya
  • Surat laporan kehilangan
  • Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
  • Bukti dokumen pembayaran pajak kendaraan yang sah
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat pernyataan pemilik kendaraan (tanda tangan di atas materai)
  • Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut

Begitulah cara untuk membuat STNK baru dan mengurus BPKB yang hilang. Kedua dokumen penting ini dianjurkan untuk disimpan baik-baik. 

Jika STNK dan BPKB hilang atau rusak, tentunya pemilik kendaraan bermotor harus segera mengurusnya. Mengingat, kedua dokumen ini merupakan legitimasi sahnya kepemilikan kendaraan tersebut.

Cara Perpanjang STNK Online

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, disebutkan bahwa usai membeli kendaraan baru, pemiliknya diwajibkan menandatangani sekaligus mengurus pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB.

Nantinya, pemilik sah kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK. Setiap kurun waktu lima tahun sekali, plat nomor kendaraan juga harus diganti.

Saat ini, terdapat dua metode untuk memperpanjang STNK. Pertama menggunakan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor SAMSAT. Sedangkan, yang kedua bisa dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).

Khusus untuk perpanjangan STNK online, pemilik dapat mengakses e-Samsat (sesuai provinsi tempat tinggal) dan melalui aplikasi SAMOLNAS. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di kantor SAMSAT, sekaligus mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK (5 tahunan perpanjang) akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. Kemudian, biaya pengesahannya sekitar Rp 50.000 per tahun. Selain itu ada pula biaya tambahan lainnya, contohnya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Dalam peraturannya, khusus kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenkan biaya sebesar Rp 36.000. Selanjutnya, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 85.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor di bawah 50 cc tidak dikenakan biaya.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut cara memperpanjang STNK Online lewat aplikasi SAMOLNAS:

  • Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store pada ponsel
  • Kemudian, isi kolom pendaftaran sekaligus melengkapi identitas diri
  • Tekan menu PKB untuk perpanjang STNK
  • Setelah itu pilih menu “Pendaftaran”
  • Pilih "Cari". Menu ini dapat digunakan untuk mengecek berapa jumlah pajak yang harus dibayar
  • Pilih kota kendaraan sesuai plat nomor
  • Pilih Samsat sesuai saat mengurus kendaraan pertama kali
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak
  • Tekan “Cari”
  • Pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar
  • Akan muncul data kendaraan, jumlah pajak, dan denda (jika ada)
  • Minta kode bayar
  • Transfer jumlah uang pajak yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran
  • Tunggu sampai terkonfirmasi

Meskipun bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan harus tetap datang ke kantor SAMSAT, sembari membawa dokumen KTP, STNK Asli, dan bukti pembayaran. Setelah itu pengesahan STNK baru dan plat nomor baru akan diserahkan.

Untuk cara kedua perpanjang STNK online, bisa dengan mengakses e-Samsat. Berikut tahapannya:

  • Buka situs e-Samsat berdasarkan provinsi tempat tinggal
  • Isi data kendaraan sesuai STNK
  • Ketik ulang kode captcha yang ada di kotak
  • Klik “Cari”
  • Untuk perpanjang STNK, isi formulir sesuai kota tempat pengambilan nota pajak
  • Pilih Samsat terdekat
  • Pilih layanan pembayaran
  • Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan akan ditampilkan kode bayar
  • Bayar sesuai nominal
  • Simpan bukti pembayaran

Sama seperti cara sebelumnya, pemilik harus membawa dokumen persyaratannya ke kantor SAMSAT.

Cara Mengurus STNK Hilang

Sebagain orang menganggap kalau mengurus STNK hilang adalah hal yang rumit. Sehingga, tak jarang dari mereka memilih tidak mengurusnya. Padahal, STNK dibutuhkan dan perlu dijaga dengan baik, karena menyangkut pajak kendaraan.

Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut tahapan untuk mengurus STNK hilang:

  • Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
  • Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
  • Datang ke Kantor SAMSAT
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru
  • Mengambil STNK dan SKPD
  • Syarat dan dokumen untuk mengurus STNK hilang
  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
  • BPKB asli dan fotokopi

Cara Blokir STNK Online

Melihat cara mengurus STNK hilang di atas, ternyata ada proses yang tidak boleh dilewatkan, yakni memblokir STNK. Hal itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang ke kantor SAMSAT atau mengurusnya secara online.

Mengutip dari situs Linkaja.id, berikut cara blokir STNK paling mudah:

  • Siapkan identitas diri, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta penyerahan/surat atau bukti bayar
  • STNK 
  • BPKB
  • Jika diwakilian, harus menyertakan file surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan
  • Prosedur Blokir STNK Online
  • Kunjungi situs pajak online daerah tempat tinggal
  • Klik pilihan menu PKB
  • Kemudian pilih juga menu pelayanan
  • Akses ke Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Selanjutnya, masukkan/pilih nomor kendaraan atau STNK yang ingin diblokir
  • Sertakan dokumen pelengkap dengan mengunggahnya, lalu tekan kirim.

Usai mengikuti langkah di atas, pemilik kendaraan dapat mengecek statusnya melalui email, atau datang langsung ke kantor SAMSAT. Anda juga bisa melihat langsung di situs pajak online daerah.

Demikian pembahasan terkait STNK, mulai dari fungsi STNK, fungsi BPKB, cara perpanjang, sampai cara blokir STNK. Surat ini sangat penting dan disarankan untuk selalu dibawa. Sebab, dalam operasi pemeriksaan surat kelengkapan berkendara, biasanya petugas dari kepolisian akan mengecek STNK dan juga surat izin mengemudi (SIM).

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...