Dana BPDPKS Beralih ke Biodiesel, Peremajaan Sawit di Bawah Target

Rizky Alika
14 Februari 2020, 08:36
Dana Sawit Teralih ke Biodiesel, Realisasi Replanting Jauh dari Target.
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Buruh kerja memanen kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Program replanting sawit maish jauh dari target.

Realisasi program peremajaan atau replanting sawit hingga saat ini masih jauh dari target. Hal ini antara lain disebabkan, minimnya alokasi dana untuk produktivitas petani sawit dan justru teralihkan ke program lain. 

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, sebagian besar dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digunakan untuk program biodiesel. 

"Padahal petani sudah teriak untuk replanting (peremajaan) sawit," kata Darto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/2).

(Baca: Tambal Kebutuhan Dana, Pemerintah Siapkan KUR untuk Peremajaan Sawit)

Ia mencatat, dalam lima tahun terakhir, dana BPDPKS untuk peremajaan sawit hanya mencapai sekitar 58 ribu hektare. Sedangkan, pemerintah menargetkan replanting sawit bisa mencapai 180 ribu hektar per tahun. 

Padahal, peremajaan sawit petani swadaya merupakan kunci untuk mendorong produktivitas kelapa sawit untuk pengembangan bahan bakar nabati.

BPDPKS yang merupakan stakeholder penting dalam industri kelapa sawit, menurutnya justru lebih mementingkan pengusaha kelapa sawit.

"Pungutan ini memberikan dampak buruk kepada petani kelapa sawit, khususnya harga TBS (Tandan Buah Segar)," ujar dia.

Berdasarkan data pada Desember 2019, total penerimaan dana yang dikelola BPDPKS dari pungutan ekspor produk sawit mencapai Rp 47,23 triliun dengan realisasi penyaluran senilai Rp 33,6 triliun.

(Baca: BPDPKS Rancang Strategi Percepatan Pencairan Dana Peremajaan Sawit )

Dari total penerimaan tersebut, komite pengarah telah menetapkan besaran alokasi senilai Rp 29,2 triliun untuk insentif biodiesel, Rp 2,3 triliun untuk peremajaan sawit rakyat, Rp 246,5 miliar untuk riset, Rp 121,3 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia dan beasiswa, serta Rp 171,3 miliar untuk promosi.

Artinya, alokasi untuk peremajaan sawit rakyat hanya sekitar 6,9% dari keseluruhan penerimaan, sedangkan insentif biodiesel mencapai 61,82%. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 93 menyebutkan penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan, tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.

Ia pun berharap, pemerintah tahun ini tidak hanya fokus pada penyusunan kebijakan baru untuk perkebunan rakyat. "Tetapi kepada aksi nyata demi kepentingan petani sawit," ujar dia.

(Baca: Kontribusi Sawit terhadap Penerimaan Negara Belum Optimal)

SPKS pun mengusulkan beberapa masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Salah satunya, menambah indikator sawit rakyat berkelanjutan dalam industri biodiesel sebagai pemasok. Hal tersebut perlu diikuti dengan syarat terasosiasi dalam kelembagaan tani dan memiliki STDB (Surat tanda daftar budidaya) melalui revisi permen ESDM tentang biodiesel.

Dengan demikian, program energi terbarukan diharapkan bisa berdampak positif dan petani memperoleh manfaat langsung.

Selain itu, ia jugaa meminta pembukaan lahan sawit baru dapat dihentikan dengan memastikan peningkatan produktivitas sawit rakyat. Karena dengan luas 16,3 juta hektare mampu mencapai 80 juta ton CPO nasional.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...