Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020

Michael Reily
6 Juni 2018, 09:37
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Dia mengatakan respons Uni Eropa terhadap industri  sawit Indonesia menjadi pelajaran berharga agar ke depan pelaku usaha sawit bisa lebih fokus pada masalah lingkungan, di samping  juga harus melakukan perbaikan agar isu kampanye hitam tidak semakin meluas.

Menurut data Kementerian Pertanian pada 2017, sertifikat ISPO baru diberikan kepada 346 pelaku usaha dengan luasan lahan sebesar 2,11 juta hektare atau mencakup 19,84% dari total lahan  sawit seluas 14,03 juta hektare. Sehingga, baru 9,53 juta ton sawit yang memiliki sertifikat ISPO atau 25,21% dibanding keseluruhan produksi 37,18 juta ton.

(Baca : Industri Sawit Eropa Dukung Indonesia Lawan Diskriminasi Uni Eropa)

Namun demikian,  implementasi memperoleh sertifikat ISPO memang masih memiliki kendala, salah satunya mengenai pandangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan meski sudah masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu bepotensi menyebabkan perusahaan melakukan tindakan korektif karena berakibat pada penjualan area lahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kacuk Sumarto juga mengungkapkan masalah dalam ISPO adalah definisi kawasan hutan. Aturan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004 mengecualikan sawit dalam penggunaan kawasan hutan. “Kalau sawit bisa masuk hutan, masalah sertifikasi ISPO bisa cepat selesai,” ujar Kacuk, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...