Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu

Michael Reily
1 Juli 2019, 21:45
penurunan harga tiket pesawat
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Harga tiket pesawat khusus LCC turun sebesar 50%, tapi hanya berlaku setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, pukul 10-14 waktu setempat.

Gatot menjelaskan, pilihan waktu untuk penurunan tiket pesawat telah menghitung utilisasi penerbangan yang lebih sepi (low hours) dari hari reguler. Dia juga mengungkapkan, kebijakan diskon Tarif Batas Atas berlaku untuk semua maskapai LCC.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengungkapkan kebijakan bersama untuk penurunan harga tiket pesawat untuk waktu tertentu mencerminkan tiga hal baru. Pertama, pergeseran skema insentif pasar menjadi skema insentif operasional sesuai kebutuhan bandara.

(Baca: Darmin Sebut Masuknya Maskapai Asing Opsi Terakhir Tiket Pesawat Murah)

Kedua, keterlibatan pihak terbatas untuk membagi beban biaya, termasuk juga penyedia bahan bakar dan operator. "Terakhir, konsep baru bisa meningkatkan utilisasi jam-jam bandara, yang bisa kompensasi ongkos yang kami bagi," kata Awalludin.

Dalam Rakortas, ikut hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham, direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, Managing Director Lion Air Group Daniel, serta Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Sekadar informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

(Baca: Pemerintah dan Maskapai Sepakat Turunkan Kembali Harga Tiket Pesawat)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...