Lion Group Klaim Harga Tiket Pesawatnya Sudah Sesuai Aturan Baru

Ameidyo Daud Nasution
19 Mei 2019, 15:19
Harga tiket pesawat Lion Group diklaim sudah sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) yang baru saja diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Donang Wahyu|KATADATA
Harga tiket pesawat Lion Group diklaim sudah sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) yang baru saja diterbitkan Kementerian Perhubungan.

"Airport tax ini mulai masuk ke dalam harga tiket sejak Maret 2018 lalu. Dengan demikian apabila ada perubahan PSC maka akan mempengaruhi nominal harga tiket," katanya.

Menurut penelusuran Katadata.co.id, saat ini harga tiket untuk Batik Air untuk jadwal penerbangan lebaran dari Jakarta ke Surabaya masih berkisar di angka Rp 2,7 juta, pergi pulang (PP) melalui aplikasi Traveloka untuk penerbangan Lion Air untuk 31 Mei dan kembali tanggal 9 Juni. Penerbangan Batik Air Jakarta menuju Surabaya memiliki tarif Rp 1.333 juta, sedangkan untuk kembali bertarif Rp 1,373 juta.

(Baca: Angkasa Pura II Beri Insentif Penerbangan Tambahan Selama Lebaran 2019)

Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kebijakan harga TBA tersebut mengabaikan kepentingan maskapai. Padahal dalam Undang-Undang (UU) dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mengatur harga agar wajar.

"Harga wajar di sini tidak harus murah, selain itu Kemenhub harus menjaga agar persaingan tetap sehat dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," ujar Alvin beberapa waktu lalu.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Masyarakat harus memahami bahwa (aturannya) tarif bukan harga tiket,” katanya dalam siaran pers.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...