Kemenhub Akan Atur Batas Waktu Diskon Tarif Ojek Online
Ada dua pertimbangan Kementerian dalam menyusun tarif ojek online, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah pengeluaran pengemudi ojek sehari-hari, seperti bensin. Sedangkan yang tidak langsung meliputi pungutan aplikator, seperti Gojek dan Grab. Biasanya, biaya tidak langsung ini sebesar 20% dari nilai transaksi.
Kebijakan tarif ojek online ini diuji coba sejak 1 hingga 17 Mei 2019. Lima kota yang mengimplementasikannya adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi. Segala bentuk masukan yang disampaikan ke kementeriannya akan menjadi bahan evaluasi.
Saat uji coba itu berlangsung, Kementerian juga menyebar survei dalam bentuk kuisioner di lima kota tersebut. Kementerian ingin mengetahui ekspektasi dan daya beli masyarakat serta keinginan pengemudi soal tariff baru.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penyebaran survei dilakukan karena pemerintah membutuhkan justifikasi terkait tarif. "Selain masukan dari aplikator dan pengemudi, survei ini bisa digunakan untuk mengevaluasi tarif ojek online," ujar Budi.
(Baca: Gojek Sebut Permintaan Layanan Turun Usai Kenaikan Tarif Ojek Online)