INACA Nilai Permintaan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sulit Diwujudkan

Image title
7 Mei 2019, 17:58
harga tiket pesawat
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah pemudik pesawat tiba di Bandara Komersil Lanud Wiriadinata, Cibeurem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/6).

(Baca juga: Pertumbuhan Konsumsi Kuartal I Terhambat Mahalnya Harga Tiket Pesawat)

Pemerintah Kaji Batas Atas Harga Tiket Pesawat

Melihat tingginya harga tiket pesawat, pemerintah kini tak lagi mengimbau maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat, melainkan akan merivisi batas atas harga tiket pesawat. Revisi tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) akan berlaku untuk seluruh maskapai.

Awal tahun ini, tepatnya pada bulan Februari, pemerintah mengimbau maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat dan mengimbau maskapai agar bisa melakukan efisiensi untuk menekan ongkos pesawat.

Kepada dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, pemerintah meminta agar keduanya mencari cara agar bisa menetapkan tarif tiket pesawat yang lebih wajar kepada masyarakat, salah satu caranya melalui efisiensi.

Lantaran harga tiket pesawat masih saja mahal, pemerintah pun akhirnya tidak mengimbau lagi, namun segera menentukan sikap dan akan segera merevisi batas atas harga tiket pesawat.

(Baca juga: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai)

Harapannya, revisi batas atas harga tiket pesawat tersebut akan efektif untuk mendorong daya beli masyarakat, sebab Darmin yakin penurunan batas akan diikuti pula dengan penurunan harga tiket pesawat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 127, tarif batas atas yang ditetapkan oleh menteri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan badan usaha angkatan udara dari persaingan yang tidak sehat.

Hasil revisi ini nantinya bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh maskapai penerbangan nasional. Bila melanggar, maka sanksi berupa peringatan atau pencabutan izin rute penerbangan bakal menanti maskapai.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...