Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2019, 19:30
pesawat
123rf
Ilustrasi. Mulai Jumat (29/3) berlaku aturan terbaru tarif batas bawah tiket pesawat.

Hanya saja, belum ada regulasi yang melegalkan kenaikan tarif batas bawah tersebut hingga saat ini. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019, maka kenaikan tarif batas bawah tersebut dapat segera dapat diimplementasikan oleh maskapai.

"(Aturan) berlaku hari ini," kata Nur Isnin. (Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)

Selain itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan pihak maskapai memperhatikan masukan dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat, serta perlindungan konsumen dalam menetapkan besaran tarif tiket pesawat terbang. Selain itu, maskapai juga harus mempublikasikan keputusan dalam menentukan besaran tarif tiket pesawat terbang tersebut.

Lewat beleid Peraturan Menhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbang, Kemenhub mendorong maskapai tidak semata memperhatikan kelangsungan industri penerbangan ketika menetapkan tarif tiket pesawat.

Nur Isnin mengatakan, pihak maskapai juga harus memperhatikan pengguna jasa dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. "Dengan adanya batasan perhatian ini, airlines akan lebih concern pada kelangsungan daripada keseimbangan industri penerbangan, pengguna jasa, dan ekonomi secara menyeluruh. Itu yang terpenting," kata Nur Isnin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...