INSA Berkukuh Kendala Penggunaan B20 pada Angkutan Kapal Sesuai Fakta

Michael Reily
13 November 2018, 18:13
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Meski pun diakuinya,  ada perbedaan pendapat terkait penggunaan B20 antara pelaku usaha  berskala besar yang tak terlalu mempersoalkan kebijakan tersebut dengan pemilik kapal dengan skala usaha menengah ke bawah yang mengkhawatirkan ada kenaikan biaya operasional dari penggantian filter.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution secara tegas menolak permohonan pelonggaran penggunaan B20 untuk industri perkapalan.  Karenanya, Darmin meminta INSA untuk menyampaikan laporan penolakan penggunaan B20.

Permintaan pengecualian pada sektor pelayaran pun dianggap kurang tepat jika dibandingkan dengan kapal milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti mampu menggunakan B20. (Baca: Asosiasi Pemilik Kapal Minta Penundaan Kewajiban B20)

Darmin menegaskan pemerintah tidak akan membedakan sektor pengguna B20. Kapal laut milik TNI dan truk besar pengangkut barang bahkan telah menggunakan B20 sebagai bahan bakar. "Bilang saja kalau tidak mau menggunakan, supaya kita uji," katanya, akhir pekan lalu.

Penggunaan B20 sebagai bahan bakar kapal laut dan truk TNI sudah digunakan sebelum perluasan B20 mulai diwajibkan pada 1 September 2018. Padahal, sensitivitas alat angkutan seperti kapal dan truk juga tak jauh berbeda. Adapun beberapa sektor yang diberikan pengecualian sementara hanya pembangkit listrik PLN, sektor persenjataan TNI, dan peralatan tambang PT Freeport.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...